Para Pendiri IMM
Komposisi Dewan Pimpinan Pusat Produk Musyawarah Nasional (mu’tamar) ke-1 ini di Solo yaitu sebagai berikut :
Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi
Wakil Ketua : A. Rosyad Sholeh
Wakil Ketua : Moh. Amien Rais
Wakil Ketua : Soedibjo Markoes
Wakil Ketua : Zainuddin Sialla
Wakil Ketua : Sofyan Tanjung
Wakil Ketua : Marzuki Usman
Sekretaris Jenderal : Sjamsu Udaya Nurdin
Wakil Sekjen : Bahransjah Usman
Wakil Sekjen : Sugiarto Qosim
Bendahara Umum : Abuseri Dimiyati
Anggota-Anggota : Mohammad Arief
Yahya A. Muhaimin
Ummi Kalsum
Aida saleh
Sukiriyono
Zulkabir
Tabrani Dris
Zulfaddin Hanafiah
N. Adnan Razak
Djaginduang Dalimunthe
Bachtiar Achsan
Muhammad Ichsan
Biro Organisasi dan Kader:A. Rosyad Sholeh
Biro Politik dan Pengembangan Ilmu (LPI):Moh. Amien RaisYahya A. Muhaimin
Departemen Penerangan :Marzuki Usman
Departemen Keputrian :Ummi Kalsum Aida Saleh
Lembaga Penyiaran Islam :Soedibjo Markoes Moh. Arief
Departemen Kesejahteraan Lembaga Seni dan Budaya:Abdul Hadi WM
09 November 2008
Para Pendiri IMM
Label: A. MENGENAL IMM
07 November 2008
Falsafah Gerakan
Falsafah Gerakan
Kesadaran kolektif yang menggerakkan roda organisasi berporos pada akar falsafah ekstistensinya. Untuk itu, falsafah gerak merupakan representasi kesadaran historis yang mengisi semangat zaman pada konteksnya. Secara verbal, abstraksi falsafah gerak tersebut dapat ditemukan pada setiap rumusan identitas, hakekat maupun tujuan kehadiran sebuah organisasi. Yang disadari sejak awal adalah bahwa rumusan-rumusan itu merupakan rancang bangun dari imajinasi kolektif. Inilah seruan primordialitas setiap gerakan yang dalam term new social movement dikenal dengan theology of hope ini dipicu oleh keyakinan ideologis yang berbasis keyakinan agama.
Dalam kaitan ini, wancana moralitas, kebebasan dan tanggung jawab intelektual merupakan diskursus fundamental dalam gerakan-gerakan sosial, termasuk di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Tri kompetensi dasar kader (spiritual, inteletual, humanitas) merupakan wancana identitas yang harus terus mendapat afirmasi sekalugus konfrontasi dari problem-problem kesejahteraan sehingga menemukan jasad imajinasi untuk membumikan theology of hope Ikatan. Kalau kita menyusuri berbagai dokumen, piagam pernyataan maupun deklarasi IMM akan ditemukan satu penegasan bahwa IMM adalah gerakan kemahasiswaan Islam yang menempatkan diri pada garda gerakan moral-intelektual berbasis kerakyatan (populer intellectual).
Membicarakan falsafah gerakan moral dalam wancana theology of hope mendesakkan sebuah kajian kritik sejarah untuk mengungkap beban-beban historis serta tanggungjawan profetik kelahiran IMM. Pemaknaan gerakan moral akan dengan sendirinya meniscayakan pergeseran, modifikasi bahan perubahan konsep yang radikal. Selama ini, moralitas biasa dilekatkan dengan pandangan keagamaan yang dominan padahal bersifat parsial, misalnya mainstream fikih dan teologi. Tafsir moralitas ini menimbulkan efek domino terhadap penyempitan ruang kebebasan dan kekaburan tanggung jawab intelektual. Sehingga yang terjadi ialah artikulasi gerakan moral intelektual IMM sering berada pada ruang hampa yang kosong dari pemihakan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.
Gagasan moralitas dalam gerakan sosial tidak bisa dilepaskan dari cita-cita kebebasan itu sendiri. Pengungkit gerakan yang akan menyingkap tabir-tabir anomali sosial terletak pada moralitas kebebasan. Namun proses kaderisasi yang selama ini dijalankan telah menyisakan semacam doktrin bahwa moralitas kebebasan harus disubordinasikan oleh otoritas tertentu (baca: tafsir keagamaan). Dengan ungkapan lain, kebebasan tidak bisa keluar dari wilayah-wilayah otoritas keagamaan yang sebenarnya interpretatif. Alan Wolfe dalam Moral Freedom (2002:200) menyatakan :
Moral freedom involves the sacred as well the profane; it is freedom over the things that matter most. The ulimate implication of the idea of moral freedom is not that people are created in the image of adalah higher authority has to tailor its commandments to the needs of real people.
Falsafah moralitas dan kebebasan dalam theology of hope ikatan seharusnya melampaui wilayah normativitas menuju kancah sosial empirik yang menjadi medan kebutuhan dasar manusia. Selama ini artikulasi gerakan intelektual IMM terlalu dominan berkutat pada ranah moralitas teks dan belum bersinggungan dengan kepentingan praksis-liberatif-emansifatoris. Padahal falsafah keberimanan kader ikatan ialah ilmu adalah amaliah, dan amal adalah ilmiah. Sehingga keilmiahan amal sosial kader IMM hanya bisa di ukur oleh skala kepentingan publiknya. Menyitir hadist Nabi Muhammad, sebaik-baiknya manusia adalah orang yang memiliki nilai manfaat untuk masyarakat.
Dengan begitu, theology of hope IMM adalah komitmen kemanusiaan melalui artikulasi intelektual yang berbasis kerakyatan. Pada hakekatnya, falsafah gerakan memanifestasikan hasrat imajinasi pada kurun tertentu. Menginjak usia ke 40 tahun sudah saatnya IMM melakukan penegasan identitas sekaligus radikalisasi imajinasi yang berorientasi pada pembebasan, pencerahan, dan advakasi anomali-anomali sosial untuk konteks kekinian, sebagaimana diingatkan Noam Chomsky;
Label: A. MENGENAL IMM
Identitas IMM
Identitas IMM
Bismillahirrahmanirrahim
Untuk terus mengembangkan hidup dan kehidupan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah serta amal geraknya maka perlu ditegaskan identitas IMM sebagai berikut :
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyrakatan dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
- Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
- Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidah.
- Oleh karena setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam study dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
PENJELASAN IDENTITAS IMM
I. Pengalaman sejarah mengajarkan kepada kita bahwa suatu organisasi didalam melintasi perjalanan hidupnya akan bergerak secara mantap apabila identitas atau kepribadiannya atau syakhsyiahnya nampak jelas dan tegas.
Selama identitas itu masih kabur maka “raison de etre” dari organisasi itu akan tetap dipersoalkan yakni apakah organisasi itu mampu menjawab tantangan jamannya atau tidak. Selain itun masih juga dipersoalkan apakah organisasi itu dengan identitasnya Assuoh benar-benar dikembangkan untuk merealisir idea kelahirannya.
Hal seperti ini berlaku pula dengan ikatan kita, yang bertujuan mebentuk akademisi islam yang berkahlaq mulia dalam rangka mewujudkan tujuan muhammadiyah, maka perlu identitas dirumuskan dalam suatu formulasi yang jelas, namun harus diingat bahwa identitas ini harus inherent dalam tubuh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sejak ia lahir di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.
Dalam pada itu harus diingat pula identitas dengan adanya identitas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang telah dirumuskan di atas sama sekali tidak tergantung makana bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memiliki kepribadian berbeda dengan kepribadian Muhammadiyah, sehingga seolah-olah memiliki kepribadian ganda. Kepribadian Muhammadiyah adalah secara concerent juga kepribadian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, akan tetapi karena fungsi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai exponen mahsiswa dalam tubuh Muhammadiyah memiliki ciri-ciri khusus.
Dan sebagai Ikatan dari Mahasiswa Muhammadiyah ia juga memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari perkumpulan mahasiswa lainnya. Ciri-ciri khusus yang membedakannya dari organisasi mahasiswa lain itulah yang dirumuskan dalam identitas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
II. Dalam gerak perjuangan didalam bidang keagamaan, kemasyrakatan dan kemahasiswaan untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah telah meletakkan beberapa dasar falsafah, bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dasar falsafah yang dipegang adalah :
- Semua amal geraknya harus diabdikan untuk Allah semata.
- Keikhlasan harus senantiasa menjadi landasan geraknya.
- Ridho Allah SWT, harus menjadi ghayah terakhirnya, karena tanpa ridho-Nya tidak akan pernah ada sesuatu hasilnya yang bisa dicapai.
- Tenaga perbuatan (power of action) sangatlah menentukan karena nasib kita akan banyak tergantung akan usaha dan perbuatan kita sendiri.
- Falsafah Al-Ghayatu yabarriru al-washilah atau apa yang disebut “the oad justifies the means” haruslah disingkirkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai organisasi yang berpegang teguh pada ajaran nilai-nilai Islam penyakit kelelsuan berorganisasi atau perebutan jabatan dalam organisasi tidak bolah terjadi karena tujuan akhir perjuangan kita sekali lagi adalah ridho Allah dan bukan selainnya. Keikhlasan berjuang memang sengaja ditekankan, karena itu merupakan pokok bagi keberhasilan usaha kita, disamping itu selalu menjadi benteng yang kuat terhadap penyakit-penyakit patah semangat dan lain-lain kiranya sangat baik rangkaian kata-kata berikut selalu kita ingat :
- Semua orang pada hakekatnya mati kecuali yang berilmu.
- Semua yang berilmu akan bingung kecuali yang beriman.
- Semua yang beriman akan rugi, kecuali yang beramal shaleh.
- Semua yang beramal shaleh akan kecewa dan menyesal, kecuali yang ikhlas.
III. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader, jadi bukan organisasi massa. Pengertian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai organisasi kader harus ditafsirkan bahwa setiap Mahasiswa yang akan menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tidak cukup hanya dengan memehami dan menyetujui AD dan ART Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah saja, akan tetapi ia harus bersedia dan sanggup mendukung secara aktif cita-cita dan program organisasi serta selalu berusaha untuk melaksanakan tuntutan-tuntutannya.
Konsekuensi logis dari watak organisasi kader yang demikian adalah mutlaknya pelaksanaan konsolidasi, kaderisasi dan kristalisasi yang bagi IMM 3 K merupakan organisasi “pourtujuors” atau kegiatan rutin bagi dirinya selain itu pengertian IMM kader ialah Muhammadiyah yakni intelegensia atau ulama yang akan menjadi tulang punggung dari pergerakan di lingkungan Muhammadiyah, IMM adalah pelopor, pelangsung, dan pelaksana amal usaha Muhammadiyah.
IV. Sikap daripada gerakan IMM adalah sama dengan Muhammadiyah, yakni gerakan adkwah islamiyah (amar makruf nahi mngkar). Sudah barang tentu usaha serta perjuangannya adalah sesuai dengan keadaan/kadar kemampuannya. Dalam uasaha-usaha yang besar, ia harus menggabungkan kekuatannya dengan Muhammadiyah, bahkan kadang-kadang harus sudah puas menjadi kekuatan suplementer bagi Muhammadiyah, pola-pola gerakan IMM pada pokoknya juga sama dengan perjuangan Muhammadiyah yakni :
- Pembinaan aqidah
- Penyebar luas ilmu ajaran-ajaran islam,
- Penyatalaksanaan amalan-amalan islam.
V. Setiap anggota IMM harus sanggup memadukan kemampuan ilmiah dan aqidah Islam penjelasan dari pengertian ialah bahwa selama studi setiap anggota IMM harus berusaha mencapai kemapuan ilmiah dibidangnya masing-masing sebaik mungkin sambil mengintegrasikan kemampuan ilmiah itu dengan aqidah guna persiapan perjuangan diamas depan. Oleh karena perjuangan yang panjang yang sesungguhnya (yakni lebih berat) akan kita hadapi di masa past studi atau setelah berakhirnya mahasiswa/kuliah. Kemampuan yang dipadukan dengan aqidah yang kokoh kiranya akan menentukan penyelamatan Islam dizaman modern ini. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa salah satu permasalahan sentral yang dihadapi dunia Islam dan umatnya dari serbuan isme-isme, kultur dan perdaban non Islam terutama yang datang dari barat. Biasanya masyarakat Islam dalam menghadapi serbuan itu terpecah menjadi tiga golongan :
- Pertama : kaum konservatif, yang berpendirian umat islam bisa menyelamatkan dirinya dari pengaruh-pengaruh non Islam asal mau tetap berpegang teguh pada nilai-nilai tradisional yang sudah ada. Demikian pula gaya dan cara yang sudah estabished harus tetap diawetkan, karena dengan (hanya) inilah kemurnian Islam dijaga.
- Kedua : kaum dinamis yang beranggapan bahwa karena umat Islam sudah ketinggalan zaman dibandingkan dengan bangsa-bangsa barat maka, untuk mengejar ketingglan itu jalan satu-satunya adalah bersumber cultur barat dari semua segi-seginya. Mudah kita bayangkan kaum modernis ini kehilangan identitasnya sebagai islam kendatipun masih mendewakan dirinya sebagai seorang muslim tulen.
- Ketiga : kaum renaissance yang berkeyakinan bahwa islam pasti bisa menjawab persoalan-persoalan zaman asalkan umat islam sendiri sanggup menegakkan islam secara konsekuen. Kaum ini selalu berusaha menterjemahkan ajaran-ajaran islam menjadi realistis ditengah-tengah masyarakat modern, tidak isolatip dan tidak pula apriori terhadap kultur barat.
Jadi keharusan setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam tertib ibadah dan tekun dalam studi, taqwa dalam pengabdiannya kepada Allah SWT. Ibadah adalah masalah pokok dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah terutama didalam kifayahnya yang benar senantiasa berjamaah. Kita harus sanggup melenyapkan kenyataan yang begitu ironis dilingkungan kita. Tekun dalam studi diharapkan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mampu menyelesaikan studi dengan kapasitas yang baik dan tepat waktu.
Terakhir, pengalaman ilmu bagi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan kewajiban belajar (menuntut Ilmu), oleh karena trilogi kita adalah belajar, beramal, berjuang.
Label: A. MENGENAL IMM
Sejarah Kelahiran IMM
Sejarah Kelahiran IMM
Ada dua faktor yang mendasari kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang terdapat dalam diri Muhammdiyah itu sendiri, sedangkan faktor ekstrenal yaitu faktor yang datang dari luar Muhamadiyah, khususnya umat Islam dan umumnya apa yang terjadi di Indonesia.
1. Faktor Internal, sebenarnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealis, yaitu suatu motif untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yakni faham dan atau cit-cita Muhammadiyah, sebagaimana kita ketahui bahwa Muhammadiyah pada hakekatnya adalah sebuah wadah (organisasi) yang cita-citanya, atau yang maksud dan tujuannya yaitu menegakan dan menjunjung tinggi agama Islam, hingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai oleh Allah swt, (AD Muhamadiyah Bab II Pasal 3, saat itu). Dan dalam merefleksikan cita-citanya ini, muhammadiyah mau tidak mau harus bersinggungan dengan lapisan masyarakat yang beraneka ragam; ada masyarakat petani, ada masyarakat pedagang, masyarakat padat karya, msyarakat administratif, dan lain-lain termasuk di dalamnya masyarakat mahasiswa.
Persingguhan Muhamadiyah dalam menyaatalaksanakan maksud dan tujuannya, terutama terhadap masyarakat mahasiswa, cara dan tekhnisnya bukan secara langsung terjun menda’wai dan mempengaruhi mahasiswa yang berarti orang orang muhammadiyah khususnya para mubalighnya terjun ke kampus-kampus. Tetapi, dalam upaya ini, muhammadiyah memakai teknis dan taktik yang jitu, yaitu dengan menyedikan fasilitas yang memungkinkan bisa menarik animo mahasiswa untuk mempergunakan fasilitas yang disiapkannya.
Pada mulanya, para mahasiswa yang bergabung atau yang mengikuti jejak langkah Muhammadiyah oleh Muhammadiyah dianggapnya cukup bergabung dengan organisasi otonom yang telah ada dalam hal ini yaitu Nasyiatul Aisisyiah (NA) bagi yang putri (mahasiswa) dan pemuda muhammadiyah bagi yang mahasiswa. NA didirikan oleh Muhammadiyah/Aisisyah pada tanggal 27 dzulhijjah 1349 H/16 Mei 1931 M. Sedangkan pemuda Muhammadiyah berdiri pada tanggal 25 Dzulhijah tahun 1350 H/bertepan dengan tanggal 2 mei 1932.
Anggapan Muhamadiyah tersebut lahir pada saat muktamar muhammadiyah ke-25 (kongres seperempat abad kelahiran muhammadiyah) tahun 1936 di jakarta, yang pada saat ini dihembuskan pula cita-cita besar muhammadiyah untuk mendirikan universitas atau perguruan tinggi muhammadiyah, yang pada saat itu PP Muhamadiyah diketuai oleh KH. Hisyam (periode 1933-1937). Dapat dikatakan, bahwa anggapan dan pemikiran mengenai perlunya menghimpun mahasiswa yang sehaluan dengan muhammadiyah yaitu sejak kongres muhamamdiyah ke 25 tahun 1936 di Jakarta.
Namun demikian, keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa Muhammadiyah tersebut, akhirnya, para mahasiswa diberbagai Universitas/PT Negeri yang secara ideologis beritiba pada Muhamamadiyah, senang atau tidak senang, terpaksa bergabung dengan NA atau Pemuda muhammadiyah. Dan untuk perkembangan berikutnya, mereka yang di NA dan yang di pemuda Muhammadiyah atau Hisbul Wathan, merasa perlu adanya perkumpulan mahasiswa, yang secara khusus anggotanya terdiri dari mahasiswa Islam, dan alternatif yang mereka pilih, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berdiri pada tahun 1947. di HMI inilah para mahasiswa yang Muhamadiyah bergabung bahkan turut aktif merintis dan mendirikan serta mengembangkannya. Bahkan sampai konon, ada tokoh muhammadiyah yang menyebutkan bahwa HMI adalah anak Muhamamdiyah, dalam arti membawa ideologi Muhamamdiyah. Prof. Dr. Afran Pane, seorang pencetus ide berdirinya HMI adalah orang Muhamadiyah yang diberi tugas khusus untuk menggiring HMI kepada pemahaman atau cita-cita dan ideologi keagamaan yang dianut Muhamadiyah, yang pada akhirnya memang ternyata banyak tokoh muhamadiyah yang turut aktif mengelola dan membina HMI.
Dahulu muhamadiyah secara kelembagaan turut mengembangkan HMI, baik dari segi moral maupun dari segi material. Yang di sebut terakhir ini, yakni muhammadiyah secara material turut membiayai aktivitas HMI dihampir setiap kongres atau aktivitasnya, terbukti dari hasil lacakan terhadap arsip-arsip PP Muhaamdiyah dan lembaga - lembaga amal usaha muhamamdiyah (terutama PTM-PTM dan Rumah sakit). Disinilah, sekali lagi bahwa bukan HMI yang turut menelorkan tokoh-tokoh dalam muhamamdiyah, muhamadiyah yang dulu turut aktif mengendalikan HMI.
Kenapa Muhamadiyah membantu perkembangan HMI ? di atas sudah disinggung, bahwa HMI dulu dirintis dan dikembangkan oleh tokoh-tokoh pemuda muhamadiyah, yang diharapkan supaya HMI tetap konsisten dengan faham keagamaan yang dianut muhamadiyah untuk dikemudian dikembangkan dikalangan mahasiswa Islam. Namun akhirnya, HMI tidaklah seperti yang diharapkan oleh muhamamdiyah. Penekanan independensi yang dikembangkan HMI lama kelamaan tidak sesuai dengan independen yang dikehendaki muhamadiyah. Independensi HMI sekarang cenderung lebih liberal dalam segala aspek, segala aliran yang ada dalam sejarah teologi Islam bisa masuk ke dalam tubuh HMI. Sehingga ada kesan lain bahwa dalam HMI ada orang yang beraliran Asy’ariyah, ada yang beraliran Syiah, ada yang beraliran Mu’tazilah, ada pula yang beraliran nasionalisme, sekularisme, fluralisme, dan lain-lain. Sementara dalam muhamadiyah tidaklah demikian independensi muhamadiyah yang ditekankan pada kebebasan berpendapat tetapi kesatuan dalam berideologi Islam (baca Al-Quran-Sunnah), sehingga dalam Muhamadiyah tidak ada mazhab Syafi’i tidak ada mazhab Hambali, tidak ada pula mazhab-mazhab yang lain.
Melihat perekembangan HMI yang kian meluncur ke alam kebebasan ideologi tersebut, pimpinan pusat muhamadiyah memandang perlu menyelematkan kader-kader muhamadiyah yang masih berada dalam jenjang pendidikan atau pendidikan tinggi. Pada tangal 18 November 1955, muhamadiyah baru bisa membuktikan cita-citanya untuk mendirikan perguruan Tinggi yang sesungguhnya dicita-cita sejak tahun 1936. Dan dengan didirikannya perguruan Tinggi ini, maka PP. Pemuda Muhamadiyah melalui struktur kepemimpinannya dibentuk departemen pelajar dan mahasiswa, atau suatu departemen dimaksudkan untuk menampung pelajar dan mahasiswa muhammadiyah. Muktamar Pemuda Muhamadiyah ke-1 di Palembang pada tahun 1956, diantara keputusannya ditetapka yaitu “Langkah ke depan Pemuda Muhamamdiyah tahun 1956-1959”, dan dalam langkah ini ditetapkan pula usaha untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa muhamadiyah, agar kelak menjadi pemuda muhamadiyah dan atau warga muhammadiyah yang mampu mengemban amanah.
Untuk lebih merealisasikan usaha PP muhammadiyah tersebut, maka lewat Konpida (Konferensi Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah ) se-Indonesia tanggal 5 shafar 1381 H/8 Juli 1961 M. Di Surakarta, antara lain memutuskan untuk mendirikan IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah). PP Pemuda Muhammadiyah, saat berlangsungnya Konpida ini, belum berhasil melahirkan organisasi khusus dikalangan mahasiswa muhamadiyah. Saat ini, masih ada argumentasi bahwa untuk mahasiswa muhammadiyah yang kurang berminat dalam struktur Pemuda Muhamadiyah yang diperbolehkan duduk dalam kepemimipinan atau keanggotaan Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Dan memang kepemimpinan IPM periode awal bahkan sampai sekarang lebih didominir oleh mereka yang sudah jadi mahasiswa, khususnya untuk ditingkat cabang, daerah dan wilayah serta pusat. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar seolah hanya boleh untuk kepemimpinan ditingkat ranting/kelompok.
Sehubungan dengan semakin berkembanganya perguruan tinggi Muhammadiyah dalam hal ini fakultas hukum dan filsafat di padang panjang yang berdiri pada tanggal 18 Nopember 1955 tetapi kemudian sehubungan adanya peristiwa PRRI kedua fakultas tersebut mandeg, dan kemudian berdiri di Jakarta dengan nama perguruan tinggi pendidikan guru yang kemudian setelah melalui kemajuan-kemajuan berganti dengan nama IKIP. Tahun 1958 fakultas yang serupa dibangun pula di Surakarta, di Yogyakarta berdiri Akademi Tabligh Muhamadiyah Jakarta. Jelasnya sejak tahun 1960, mulailah kegitan pendidikan Tinggi atau perguruan Tinggi Muhammadiyah berkembang, dan mahasiswa perguruan Tinggi muhamamdiyah pun mulai membanyak. Lantas pada tahun 1960-an inilah mulai santer ide-ide tentang perlunya penanganan khusus bagi mahasiswa muhamadiyah, dan pimpinan pusat pemuda Muhamadiyah pun mulai segera memikirkannya.
PP Pemuda Muhamadiyah yang oleh PP Muhamamdiyah dan amanat mukatamr ke 1-nya di Palembang (1965) dibebani tugas untuk menampung para mahasiswa yang seideologi dengan Muhammadiyah, segera membentuk “study Group” yang khsusus untuk mahasiswa. Dan dari studi ini, kemudian setelah melihat perkembangannya, dijadikanlah departemen yang khusus untuk mengembangkan study group ini. Sementara itu, para mahasiswa Universitas Mhammadiyah dari berbagai kota seperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Medan, Ujung Pandang, dan Jakarta, menjelang Mukatamar Muhamadiyah Setengah Abad tahun 1962 di Jakarta, mereka mengadakan kongres mahasiswa muhammadiyah di Yogyakarta. Dan kongres inilah semakin santer upaya para tokoh Pemuda Muhamadiyah untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan supaya berdiri sendiri. Pada anggal 15 Desember 1963 mulai diadakan penjajagan, didirikannya lembaga Da’wah mahasiswa yang dkoordinir oleh Ir. Margono, dr. Soedibyo Markus dan Drs. Rosyad Sholeh. Sedangkan ide pembentukannya yaitu dari Drs. Moh Djasman yang saat itu duduk sebagai sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Sementara itu, desakan untuk segera membentuk organisasi khusus mahasiswa muhammadiyah, datang pula dari para mahasiswa Muhamadiyah yang ada di Jakarta seperti Nurwijoyo Sarjono, M.Z. Suherman M. Yasin, Sutrisno Muhdam, dan lain-lain yang saaat itu temasuk pula pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dengan semakin banyaknya desakan tersebut, maka PP Muhamadiyah segera memohon restu kepada PP Muhamadiyah yang saat itu diketuai oleh H. A. Badawi, dengan penuh bijaksana dan ke’arifan, akhirnya PP Muhamadiyah menerima usulan untuk mendirikan organisasi yang khusus untuk mahasiswa Muhammadiyah. Drs. Moh Djasman selaku saat itu mengusulkan nama yang tepat yaitu Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), tepat pada tanggal 29 Syawal 1384 H/14 Maret 1964, PP Muhammadiyah menunjuk Drs. Djasman sebagai formatur tunggal dengan anggota-anggotanya A. Rosyad Sholeh, Soedibyo Markus, Moh. Arief Zukabir, Sutrisno Mihdam, Syamsu Udaya Nurdin, Nurwijoyo Sarjono, Basri Tambun, Fatuhrahman, Soemarwan, Ali Kiyai Demak, Sudar, M. Husni Thamrin, M. Susanto, Siti Ramlah, Deddy Abu Bakar.
Sehubungan dengan hal tersebut, selama ini kita mengenal bahwa pendiri IMM adalah Moh. Djasman Al-Kindi tetapi yang benar, Moh. Djasman, adalah hanya seorang koordinator dan sekaligus ketua pertama. Sedangkan pendirinya, dalam pimpinan pusat Muhammadiyah atas desakan atau usulan kongres Mahasiswa Muhamadiyah yang dilaksanakan oleh pimpinan pusat Pemuda Muhamadiyah yang saat itu ketua umum M. Fachurazi dan sekretaris Umum Moh Djasman. Kemudian Moh Djasman sebagai koordinator bersama anggota-anggotanya sebagaimana tersebut di atas itulah yang menggiring Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) melaksankan Munas (mu’tamar) I tanggal 1-5 Mei 1965, yang menelorkan Deklarasi Kota Barat (Solo) 1965 yang isi deklarasi tersebut yaitu :
1. IMM adalah gerakan mahasiswa Islam
2. Kepribadian Muhamdiyah, adalah landasan perjuangan muhamadiyah
3. Fungsi IMM, adalah sebagai gerakan eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dan dinamisator)
4. Ilmu, adalah amaliyah IMM dan amal adalah ilmiyah IMM
5. IMM adalah organisasi yang sah mengindakan segala hukum, undang-undang, peraturan dan falsafah negara yang berlaku
6. Amal IMM, dilahirkan dan diabadikan untuk kepentingan agama, Nusa dan bangsa.
Selanjutnya, termasuk juga faktor intern dalam melahirkan Ikatan Mahasiswa (IMM) yaitu adanya motivasi etis dikalangan keluarga besar Muhamadiyah, dalam usaha mencapai maksud dan tujuan muhamadiyah, seluruh jajaran keluarga besar muhamadiyah. Dalam usaha mencapai maksud dan tujuan muhamadiyah, seluruh jajaran keluarga besar muhamadiyah, baik yang berada dalam kepemimpinan ataupun yang masih jadi anggota dan simpatisan, baik yang berada dalam kelas orang tua, kelas orang muda, kelas remaja maupun kelas anak-anak, semuanya harus mampu hidup dalam lingkungannya dengan mengetahui sekaligus memeliharannya. Bagi para mahasiswa muhamadiyah, yang berada ((berkuliyah) di dalam perguruan Tinggi Muhammadiyah maupun perguruan lainnya, dengan motivasi etis ini harus memahami lingkungan tempat (kampus) perkuliannya. Sehingga, dengan motivasi etis ini harus memahami lingkungan tempat (kampus) perkuliyahannya. Sehinga, dengan motivasi etis ini, mereka (para mahasiwa Muhamadiyah) terdorog untuk melakukan da’wah amar ma’ruf nahi mungkar, yang salah satu jalannya yaitu mengajak teman-temannya untuk ikut serta mencipta diri sebagi orang yang bersedia membantu mewujudkan masyarakat yang diinginkan oleh muhammadiyah, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi agma Islam yang bersumber langsung al-Quran dan sunah rasulullah SAW. Penegasan motivasi etis ini, sesungguhnya merupakan interpretasi rasional dari pada yang dikehendaki Alah SWT lewat firman-Nya yang antara lain terdapat dalam al-Qur’an surat Al-imran : 104.
2. Faktor eksternal, yang dimaksudkan faktor ini, yaitu sebagian telah disebut di atas, yaitu faktor diluar muhammadiyah, baik yang terjadi dalam diri umat Islam secara umum, maupun yang terdapat dalam sejarah pergolakan bangsa Indonesia. Yang terjadi dikalangan umat Islam, yaitu masih menyuburnya tradisi-tadisi yang sesungguhnya tidak lagi cocok dengan ajaran Islam murni khususnya dan juga tidak lagi sesui dengan perkembangan zaman. Di sana sini umat Islam, termasuk dikalangan mahasiswanya masih terlena dengan pratek-praktek peribadatan yang penuh dengan bid’ah, khurafat, dan tahayull. Kepercyaan-kepercayaan mantra-mantra para dukun masih membudaya, terhadap tempat-tempat yang dianggap kramat pun masih digemari, terhadap fatwa-fatwa para kiyai yang sesungguhnya kadang kala tidak di landasi dalil-dalil qathi masih dianggap sebagai fatwa-fatwa para kiyai yang sesungguhnya kadangkala tidak dilandasi dalil-dalil qathi masih dianggap sebagai fatwa yang suci, dan masih banyak lagi aktifitas ritualis yang mencerminkan siskritistik dan bahkan animastik.
Dampak yang jelas ada gara-gara budaya masyarakat Islam termasuk mahasiswa yang seperti tersebut itu, adalah semakin menancapnya keterbelakangan dan atau kebodohan. Sehingga, kendatipun negara saat itu sudah merdeka, tapi kemerdekaanya masih dalam arti sempit. Asal mereka sudah sholat, zakat, puasa, beres, tidak ada masalah. Ancaman ideologis komunis, yang sesungguhnya sangat berbahaya bagi keutuhan beragama dan bernegara, masih diabaikan. Mereka, lantaran pengaruh-pengaruh dari kepercayaan-kepercayaan dan keterbelakangan serta kebodohannya itu, banyak sekali yang tergelincir terjun sekaligus menjadi pendukung setia ideologi komunis itu. Akibatnya, kemarajelalan komunis semakin menampak dan mengikat, yang gilirannya Bung Karno sebagai presiden kelihatan benar-benar tergoda oleh bujuk rayu kominis. Yang giliran berikutnya partai-partai Islam di segel bahkan dibubarkan. Masyumi sendiri susah kena getahnya begitu pula PSI (Partai Sosialis Islam) dibubarkan pada tahun 1960.
Di samping itu, pergolakan organisasi-organisasi mahasiswa di tahun 1950-an sampai terjadinya G.30 S/PKI 1965, kelihatan menemui jalan buntu dalam mempertahankan partisipatifnya dalam era kemerdekaan RI, terutama sejak kongres mahasiswa Indonesia 8 Juni 1947 di Malang yang terdiri dari HMI, PMKRI, PMKI, PMJ, PMD, MMM, PMKH, dan SMI (Himpunan Mahasiswa Islam, Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia, Persatuan Mahasiswa Kristen Indoenesia, Persatuan Mahasiswa Jogja- Djakarta, Masyarakat Mahasiswa Malang, Persatuan Mahasiswa Kedokteran Hewan, Serikat Mahasiswa Indonesia), yang kemudian berfungsi menjadi PPMI (Perserikatan Perhimpunan - Perhimpunan Mahasiswa Indoensia). Dan PPMI yang independen ini pada mulanya memang kompak sebagai penggalang kekuatan anti imperealisme, tetapi setelah melaksanakan konferensi mahasiswa Asia Afrika di Bandung 1957 yang merupakan prestasi puncak dari PPMI, masing-masing organisasi memisahkan diri. Ini, gara-gara dalam tubuh PPMI pada tahun 1958 telah menerima anggota baru yaitu : CGMI (Selundupan dari PKI). Badan kongres Mahasiswa Indoensia (BKMI) yang terdidiri dari selain PPMI yaitu : PMID (Persatuan Mahasiswa Idonesia Djakarta) HMD (Himpunan Mahisiswa Djakarta), MMB (Masayarakat Mahasiswa Bogor) PMB (Perhimpunan Mahsiswa Bandung) GMS (Gerakan Mahasiswa Surabaya) dan GMM (Gerkan Mahasiswa Makasar), gara-gara CGMI, maka banyak yang memisahkan diri dari PPMI tersebut, akhirnya, masing-masing usur bercerai-berai mencari keselamatan sendiri-sendiri bahkan konon akhirnya banyak pula yang membubarkan diri sebelum PKI membubarkannya, atau jelasnya yaitu karena pengaruh-pengaruh yang lahir dari CGMI dan atau PKI sejak tahun di masukinya yaitu 1958 maka akhirnya disekitar bulan oktober 1965 setelah PKI dilumpuhkan PPMI secara resmi membubarkan diri.
Sesungguhnya sebelum PPMI membubarkan diri, antara tahun 1964-1965 masing-masing organisasi mahasiswa yang berfungsi ke dalam PPMI yaitu : PMID, HMD, MMD, PMB, GMS, GMM, HMI, PMKRI, PMKI/GMKI, PMD, PMI, PMKH, dan SMI) tersebut saling djorjoran atau sok revolusioner, terutama setelah CGMI (PKI) masuk ke dalamnya. CGMI (PKI) kelihatan semakin besar pengaruh dan kemampuanya untuk membujuk para penguasa termasuk Bung Karno. HMI yang saat itu juga turut berlomba merevolusionerkan diri mejadi sasaran CGMI/PKI yang akhirnya HMI hampir-hampir rampuh karena memang PKI dalam hal ini para pendukungnya senantiasa mengeluarkan yel-yel untuk supaya HI dibubarkan. dengan demikian, HMI pun semakin bringas untuk memperkokoh sayangya, semakin gesit bertindak membela diri dengan keluyuran ke sana kemari mencari pembela untuk memperkuat supaya dirinya tidak mempan terhadap serangan PKI yang berusaha membubarkannya.
Pada saat-saat HMI semakin terdesak itulah Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah (IMM) lahir tepatnya yaitu pada tanggal 29 syawal 1384H/14 Maret 1964 M. Inilah sebabnya ada persepsi yang keluar bahwa IMM lahir untuk persiapan sebagai penampung anggota-anggota HMI manakala terjadi dibubarkan. Persepsi yang keliru ini menghubung-hubungkan HMI dengan Muhamadiyah sebagaimana tersebut di atas, bahwa HMI pada mulanya didirikan oleh orang-orang Muhammadiyah maka kalau HMI dibubarkan secara otomatis muhamadiyah harus menyediakan wadah lain selain HMI. Logikanya, menurut persepsi ini berarti IMM tidak perlu lahir karena tenyata HMI berhasil mempertahankan diri dan tidak jadi dibubabarkan oleh PKI.
Jelas, kalau diperhatikan, sejarah pergolakan organisasi-organisasi mahasiswa yang secara singkat tersebut diatas, maka anggapan dan atau klaim yang mengatakan bahwa IMM lahir karena HMI akan dibubarkan adalah anggapan yang keliru dan anggapan yang lahir karena kurang cerdas dalam memberi interpretasi terhadap fakta dan data sejarah. Sebliknya justru yang benar dan rasional, yang berlandaskan fakta dan data sejarah, adalah bahwa kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhamdiyah salah satu faktor historisnya yaitu, untuk membantu eksistensi HMI supaya tidak mempan dengan usaha-usaha PKI yang akan membubarkannya. Sekali lagi, bahwa kelahiran IMM salah satu maksudnya adalah untuk membantu dan atau turut serta mempertahankan HMI dari usaha-usaha komunis yang berniat jahat mau membubarkan HMI. Dan ini, sesui denga sifat IMM itu sendiri yang akan senantiasa bekerjasama dengan organisasi mahasiswa Islam lainnya dalam upaya beramar ma’ruf Nahi Mungkar yang jadi prinsip dasar perjuangannya.
Itulah sejarah kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhamdiyah (IMM) yang dapat kita lacak dari segi intern maupun segi ekstern. Hasil lacakan ini jelas memberi ilmu kepada segenap peminat sejarah IMM untuk meyakinkan diri bahwa IMM lahir memang merupakan kebutuhan bangsa dan negara guna turut berpartisipasi aktif dalam rangka mengisi dan memberi bobot kemerdekaan republik Indoensia di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945.
Karena IMM merupakan kebutuhan intern dan ekstern itu pulalah, maka tokoh-tokoh Pemuda Muhamadiyah yang sebelumnya bergabung dengan HMI mereka kembali sekaligus membina dan mengembangkan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah. Dari sini, ada klaim bahwa IMM dilahirkan oleh HMI. Jelas, klaim inipun keliru mereka yang dulu turut mengembangkan HMI, disebabkan karena IMM belum dilahirkan. Dan keterlibatan mereka dengan HMI, hanyalah sekedar mengembangkan ideologi Muhamadiyah. Bukti nyata niat mereka ini yaitu bahwa untuk dan setelah sekian lama mereka bergabung dengan HMI ternyata HMI yang suah dimasuki oleh kalangan mahasiswa dari berbagai unsur ormas ke-Islaman itu pada akhirnya berbeda bahkan berbeda dengan orientasi Muhammdiyah.Karennya, satu hal yang wajar kalau kemudian mereka berbalik atau kembali ke Muhamadiyah sekaligus turut mengembangkan IMM. Walaupun tidak semuanya begitu tetapi ini satu hal yang susah untuk dihindari, hampir disetiap daerah, termasuk DKI Djakarta, DIY, Riau, Unjung Pandang (Sulsel), Sumbar, dll, di sana ada yang telah bergabung dengan HMI kemudian hijrah ke IMM yang lahir kemudian.
Yang perlu dicatat untuk mengikut klaim tersebut yaitu para aktifis-aktifis PP Pemuda Muhamadiyah dan NA yang ikut mengusahakan berdiri atau lahirnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, adalah mereka yang betul-betul tidak pernah terlibat dalam aktifitas HMI, atau tidak pernah masuk HMI atau tidak pernah bergabung dengan HMI. Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah murni didirikan oleh PP Muhamadiyah yang pada saat itu diketuai oleh H. A. Badawi.
Sejak lahir —14 Maret 1964 (29 Syawwal 1384), IMM sudah mengambil 3 wilayah gerakan, yakni memfokuskan pada keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan. Gagasan untuk mengambil peran kemasyarakatan itulah yang membedakan IMM dengan organisasi mahasiswa lainnya. Ketika itu sebagian besar gerakan mahasiswa hanya concern di bidang kemahasiswaan dan keagamaan saja. Bahkan sebagian ada yang mengambil peran kebangsaan atau politik, yang itu kemudian berujung pada kematian organisasi dan pembusukan gerakan dakwah.
Untuk lebih memahami apa dan bagaimana IMM, berikut penegasan identitas IMM yang ditanda tangani oleh KH. Ahmad Baidawi;
1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa (sosial) Islam;
2. Menegaskan bahwa kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
3. Menegaskan bahwa fungsi IMM adalah eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah.
4. Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi yang sah yang mengindahkan segala hukum dan undang undangan, peraturan serta dasar dan falsafah negara.
5. Menegaskan bahwa kerangka fikir kader adalah ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah;
6. Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahi ta’ala dan seenantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat.
Dari penegasan identitas di atas dapat diketahui bahwa; pertama, IMM merupakan gerakan mahasiswa Islam; kedua, IMM adalah eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (atau lebih dikenal sebagai Ortom). Sementara itu kita dapat menemukan pula bahwa epistemologi berfikir IMM adalah ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah. Dan poin terakhir kita dapat mengetahui landasan gerakan IMM, yakni lillahi ta’ala dan seenantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat.
Secara umum IMM memiliki tiga bentuk pergerakan; 1) IMM sebagai gerakan Mahasiswa; 2) IMM sebagai gerakan dakwah; dan 3) IMM sebagai organisasi kader. IMM sebagai Gerakan Mahasiswa (GM) bergerak secara kritis, menjadi oposisi penguasa, membela rakyat mustad’afîn. IMM sebagai Gerakan Dakwah (GD), lebih dimaksudkan menjadi garda perjuangan umat Islam. Menghadirkan doktrin Tuhan yang melangit ke bumi. Menjadikan Qur’an berbicara tentang kemanusiaan, kemerdekaan dan pembebasan. IMM sebagai Organisasi Kader (OK), berperan menciptakan akademisi Islam yang siap menjadi pemimpin, baik untuk Ikatan, Persyarikatan Muhammadiyah, dan tanah air tercinta ini.
Dalam AD/ART sudah ditegaskan bahwa tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Kalau Muhammadiyah dalam Muktamar di Malang yang lalu mengusung visi Pencerahan Peradaban, maka tugas IMM adalah membentuk akademisi Islam yang berahlak mulia untuk pencerahan peradaban.
Yang diinginkan dari Akademisi Islam yang berakhlak mulia adalah dekonstruksi sepirit egoisme beragama. Kita hidup bukan untuk mencari surga, namun disuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Tidak ada satupun ayat dalam Qur’an yang memerintahkan kita hidup di dunia untuk mengejar surga. Yang ada tegakan sholat, keadilan, berbuat yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Adapun surga dan neraka hanya merupakan ganjaran, dan bukan tujuan.
Label: A. MENGENAL IMM
29 September 2008
MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
PENETAPAN 1 RAMADHAN, 1 SYAWWAL, 1 DZULHIJJAH 1429 HIJRIYAH SERTA HIMBAUAN MENYAMBUT RAMADHAN 1429 HIJRIYAH
MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 04/MLM/I.0/E/2008
Tentang:
PENETAPAN 1 RAMADHAN, 1 SYAWWAL, 1 DZULHIJJAH 1429 HIJRIYAH SERTA HIMBAUAN MENYAMBUT RAMADHAN 1429 HIJRIYAH
Assalamu’alaikum wr., wb.
Insya Allah bulan Ramadhan 1429 H / 2008 M akan segera tiba dan segenap umat Islam menyambutnya dengan penuh kekhusyukan dan niat ikhlas untuk menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.
Sesuai hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan bahwa :
-
Tanggal 1 Ramadhan 1429 H jatuh pada hari Senin Pahing 1 September 2008 M.
-
Tanggal 1 Syawwal 1429 H (Hari Raya ’Idul Fitri) jatuh pada hari Rabu Pahing 1 Oktober 2008 M.
-
Tanggal 1 Dzulhijjah 1429 H jatuh pada hari Sabtu Legi 29 November 2008 M. Dengan demikian maka Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1429 H) jatuh pada hari Ahad Wage 7 Desember 2008 M, dan Hari Raya ’Idul Adha (10 Dzulhijjah 1429 H) jatuh pada hari Senin Kliwon 8 Desember 2008 M.
Berkaitan dengan kehadiran bulan Ramadhan 1429 H tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tausiyah Ramadhan sebagai berikut:
-
Mengajak kepada segenap kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah puasa (shaum) Ramadhan maupun rangkaian ibadah-ibadah yang dituntunkan Rasulullah lainnya dengan ikhlas, khusyu’, istiqamah dan kesungguhan semata-mata untuk meraih ridha dan karunia Allah SWT, sehingga dapat terpantul dalam jiwa, sikap dan tingkah laku sehari-hari yang mencerminkan kepribadian muttaqin dalam esensi yang sesungguhnya, sehingga setiap pribadi muslim benar-benar shalih secara individual dan shalih secara sosial, yang menunjukkan konsistensi kepribadian yang utuh dan kokoh. Jika setiap muslim baik perorangan maupun kolektif benar-benar berkepribadian muttaqin yang utuh dan kokoh, maka selain memiliki benteng ruhani dan moral yang kuat dalam menjalankan kebaikan (amar ma’ruf) serta mencegah keburukan (nahi munkar) pada saat yang sama akan menjadi kekuatan besar dalam ikhtiar membangun karakter bangsa di negeri ini.
-
Mengajak kepada segenap kaum muslimin untuk menjadikan dan mengutamakan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri (muhasabah) atas segala kesalahan dan dosa-dosa dengan jalan memohon maghfirah (ampunan), berkah, dan rahmat Allah SWT disertai dengan kesungguhan bertaqarrub dan beribadah kepada-Nya serta berbuat ihsan kepada sesama manusia melalui berbagai kegiatan ibadah di bulan suci yang penuh kemuliaan tersebut.
-
Menghimbau kepada warga Muhammadiyah untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan ibadah dan aktifitas organisasi secara intensif dan sinergis sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan Persyarikatan, seperti menggairahkan shalat berjama’ah dan melakukan pembinaan umat melalui masjid-masjid dan majelis ta’lim, ibadah shalat lail/tarawih, i’tikaf, bersilaturahim dengan kerabat dan tetangga dekat maupun jauh serta sesama komponen bangsa lainnya, menjaga ukhuwah dan persaudaraan sesama umat Islam, menolong sesama, membantu kaum dhu’afa dan mustadh’afin, berinfaq, beramal jariyah, bershadaqah dan menunaikan zakat, pengajian hari besar Islam seperti Nuzulul Qur’an, serta kegiatan-kegiatan utama yang membawa kepada keselamatan, kebahagiaan dan kemaslahatan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan dunia kemanusiaan dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin.
-
Mengajak kepada segenap warga Muhammadiyah dan umat Islam untuk menjadikan Ramadhan dan ’Idul Fitri sebagai proses pembaruan diri menuju kedewasaan dan kematangan dalam ber-Islam. Fenomena konflik internal di kalangan umat Islam akhir-akhir ini yang tak jarang berujung pada tindak kekerasan baik secara fisik maupun non-fisik semakin menjelaskan pentingnya menumbuhkan sikap tawadhu, tabayyun, tasamuh, ukhuwah, dan dialog secara intensif. Oleh karena itu pula diharapkan agar seluruh pimpinan umat Islam untuk semakin merapatkan barisan dan giat melakukan konsolidasi dan pembinaan terhadap umat, terutama agar dalam mereaksi konflik tersebut tetap menggunakan pendekatan akhlaqul karimah dan mengindahkan tata aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
-
Meminta kepada Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan untuk menyelenggarakan pengajian Ramadhan bagi anggota pimpinan, ortom, dan amal usaha, sebagai sarana peningkatan kualitas dan pelaksanaan misi Muhammadiyah.
-
Mengajak kepada semua pihak, lebih-lebih industri hiburan baik media maupun pranata publik lainnya, agar menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebaikan, serta tidak menjual komoditi pornografi dan pornoaksi yang merusak akhlak dan tatanan bangsa demi meraih keuntungan materi. Sikap positif yang demikian diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kehadiran bulan suci Ramadhan sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap masa depan kehidupan negara. Jadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk menghentikan tayangan-tayangan yang merusak akhlaq dan peradaban bangsa.
-
Menghimbau kepada segenap tokoh masyarakat, politisi, pejabat publik, pengusaha, dan semua elemen di tubuh pemerintahan dan masyarakat, dengan ruh atau pesan terdalam puasa dan ibadah-ibadah Ramadhan lainnya marilah kita jauhi korupsi, kebohongan publik, menindas dan merugikan sesama, menyia-nyiakan/menghianati amanat dan tanggungjawab, membiarkan kemunkaran atau bahkan melakukan kemunkaran, dan tindakan-tindakan penyimpangan serta demoralisasi lainnya dalam kehidupan pribadi dan ruang publik. Mari kita kembangkan perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan yang otentik (fitri) sebagai cermin dari kepribadian orang-orang bertaqwa dalam kehidupan sehari-hari seperti kejujuran, kesahajaan, ketulusan, kedermawanan, kebajikan, bersikap adil, pemaaf, rendah hati, suka membela sesama dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan kepribadian yang kokoh sehingga membawa kemaslahatan bagi kehidupan diri sendiri dan kehidupan orang banyak.
Demikian tausiyah Ramadhan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah menyambut bulan suci Ramadhan 1429 H. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Amien ya Rabbal ‘Alamin.
Wassalamu’alaikum wr., wb.
Yogyakarta, 23 Rajab 1429 H
26 Juli 2008 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum Sekretaris Umum
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Drs. H. A. Rosyad Sholeh
Label: E. INFORMATION
28 September 2008
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2006 – 2008
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah, memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus, IMM merupakan organisasi otonom yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis di masa depan. Posisi ini meniscayakan ikatan untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
2. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan sangat intens dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan intuisi umat kini dan masa depan.
3. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai generasi muda bangsa Indonesia menjadi bagian yang tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasionalnya maupun konsekwensi interaksi antar bangsa-bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum dan lainnya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Maka IMM perlu segera melakukan antisipasi dan terapi yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.
B. Pengertian
1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar serta merupakan rangkaian kebijakan dan program kegiatan menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
2. Pola Dasar kebijakan adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program) sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
3. Pola Umum kebijakan jangka panjang adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
4. Kebijakan IMM periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah dari pelaksanaan kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
5. Kebijakan program IMM adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.
6. Program kerja IMM adalah serangkaian pokok kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan IMM dalam waktu jangka tertentu.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk kebijakan program IMM sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.
D. Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Kaidah Ortom Muhammadiyah.
3. Program Muhammadiyah periode Muktamar ke-45.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5. Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku
6. Kebijakan Organisasi.
E. Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I:
Memuat tentang Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM: Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan IMM jangka panjang, Kebijakan IMM periode Muktamar, Kebijakan Program IMM dan Program Kerja IMM, serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan dan Sistematika.
BAB II
Memuat tentang Pola Dasar Kebijakan yang memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan: Sasaran Personal dan Sasaran Institusional serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.
BAB III:
Memuat tentang Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
BAB IV:
Memuat tentang kebijakan IMM periode Muktamar yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Prioritas, Target serta Kebijakan Program IMM periode Muktamar XII.
BAB V:
Memuat tentang pelaksanaan kebijakan dan program IMM.
BAB VI:
Memuat tentang Penutup.
BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN
A. Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM. Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.
B. Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah
C. Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
1. Prinsip Tujuan: ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
2. Prinsip Kekaderan: ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar kemanusiaan.
3. Prinsip Dakwah: ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
4. Prinsip Kebersamaan: Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan kerja tim bagi program kerja Ikatan.
5. Prinsip Keseimbangan: Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
6. Prinsip Relevansi: Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
7. Prinsip Kesinambungan: Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
1. Prinsip Kemajuan atau Progresifitas: Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
D. Sasaran Kebijakan IMM
1. Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah.
Pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
1. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program dan pilihan kerjanya.
2. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
3. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.
Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
1. Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.
2. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
3. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
4. Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.
1. Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a. Terbinanya mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan.
b. Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian.
c. Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan.
Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a. Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b. Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan amal usaha Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e. Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.
E. Modal Dasar dan Faktor Dominan
1. Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi.
Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a. Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c. Karakteristik umum potensi mahasiswa Muhammadiyah sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.
2. Faktor-Faktor Dominan
a. Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya yang ada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
c. Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.
BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun pola umum kebijakan jangka panjang yang meliputi lima periode Muktamar (Muktamar XI – XV) sebagai upaya pengarahan dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam menuju tercapainya tujuan IMM.
A. Latar Belakang
Perkembangan jaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabelitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat dan bangsa yang tidak memiliki kapabelitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. Sejauh mana IMM sebagai Social Movement berperan memainkan dalam arena kehidupan globalisasi. Diharapkan tingkat kemampuan IMM memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan program kegiatannya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan program jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 15 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.
B. Arah Kebijakan Jangka Panjang
1. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3. Kebijakan IMM jangka panjang ditetapkan selama lima kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui program per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XI sampai Muktamar XV. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka sasaran program jangka panjang.
4. Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5. Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.
C. Sasaran Kebijakan
1. Sasaran Utama
Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial politik IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pola pengembangan jangka panjang tahap II yang diputuskan dalam Muktamar VII IMM di Purwokerto. Rumusan program jangka panjang yang dimaksud (hasil Muktamar VII) menetapkan strategi pembinaan dalam 6 (enam) tahapan secara sistematis yaitu konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, pelaksanaan distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar :
a. Periode Muktamar IX : diarahkan pada perkembangan pemantapan konsolidasi internal baik konsolidasi organisasi, pimpinan dan program dengan peningkatan upaya membangun kualitas institusional yang mantap menghadapi perkembangan situasi politik nasional yang semakin dinamis, serta pemantapan mekanisme kaderisasi.
b. Periode Muktamar X : diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan dengan peningkatan mutu sumber daya kader sebagai lokomatif utama kekuatan organisasi dalam transformasi sosial masyarakat.
c. Periode Muktamar XI : diarahkan pada penguatan peran institusi organisasi baik internal (pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita amal usaha Muhammadiyah) maupun eksternal (kader umat dan kader bangsa).
d. Periode Muktamar XII : diarahkan pada pemantapan peran Ikatan dalam wilayah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memasuki era globalisasi yang lebih luas.
e. Periode Muktamar XIII : diarahkan pada pemberdayaan institusi organisasi serta pemantapan peranan dalam kehidupan sosial politik.
2. Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan program bidang adalah :
a. Bidang Organisasi
X (2001 – 2003) : Konsolidasi internal, penguatan institusi organisasi, penguatan orientasi perkaderan dan penumbuhan jati diri sebagai agen perubahan sosial.
XI (2006-2008) : Penguatan orientasi keilmuan, pemantapan dan kristalisasi kader, peran strategis dalam proses umat kebangsaan.
XII (2006 – 2009) : Penguatan peran institusional organisasi secara internal dan gerakan pemantapan intelektual, serta peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
XIII (2009 – 2012) : Pemberdayaan institusi organisasi dalam jaringan kerja trans nasional dan pemantapan kerja lintas sektoral.
XIV (2012 – 2015) : Konsolidasi internal, penguatan kerja strategis lintas sektoral dan pemantapan peran institusional organisasi dalam jaringan kerja trans nasional.
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b. Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai agen pelaku perubahan sosial masyarakat.
c. Bidang Keilmuan
Bidang Keilmuan diarahkan pada peningkatan budaya keilmuan serta penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda aksi gerakan IMM menyikapi tantangan jaman. Penguatan paradigma science sebagai perangkat kerja teknologi dan pengembangan IPTEK di lingkungan IMM.
d. Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
e. Bidang Sosial Ekonomi
Bidang Sosial Ekonomi diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan budaya wiraswasta di lingkungan IMM, terutama dalam pengembangan dan memberdayakan potensi ekonomi umat.
f. Bidang Immawati
Bidang Immawati diarahkan pada upaya penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumberdaya puteri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama.
g. Bidang Dakwah
Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XII
A. Latar Belakang
B. Prioritas
C. Target
D. Kebijakan Program IMM
I. Program Umum
II. Program per Bidang
(Catatan : untuk uraian masalah ini disesuaikan dengan Rancangan Program Kerja yang diajukan dalam Muktamar)
BAB V
PELAKSANAAN
Kebijakan program IMM merupakan perincian dari pola dasar kebijakan dan pola umum kebijakan jangka panjang IMM dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasi kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktivitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
BAB VI
PENUTUP
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Billahi fii sabilihaq fastabiqul khairat
Ambon, 10 – 15 Mei 2006
Label: B. LANDASAN GERAKAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
MILAD
Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 4
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 5
1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.
Pasal 7
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.
i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAP.
3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.
5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..
b. Telah lulus pengkaderan DAD.
Pasal 10
Berhentinya pimpinan karena :
1. Berhalangan tetap.
2. Permintaan sendiri.
3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.
Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 14
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
Pasal 15
Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.
Pasal 17
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
7. Acara Pokok Muktamar :
A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
2). Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.
B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.
D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Pasal 19
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.
3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Tanwir dihadiri oleh :
A. Peserta
1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Acara Pokok Tanwir :
a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.
5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Musyawarah Daerah
A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
Pasal 22
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
Pasal 23
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh anggota komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.
Pasal 24
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 25
1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 27
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 29
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Baca Selengkapnya......Label: B. LANDASAN GERAKAN




















.jpg)
