29 September 2008

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

PENETAPAN 1 RAMADHAN, 1 SYAWWAL, 1 DZULHIJJAH 1429 HIJRIYAH SERTA HIMBAUAN MENYAMBUT RAMADHAN 1429 HIJRIYAH

MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Nomor : 04/MLM/I.0/E/2008

Tentang:

PENETAPAN 1 RAMADHAN, 1 SYAWWAL, 1 DZULHIJJAH 1429 HIJRIYAH SERTA HIMBAUAN MENYAMBUT RAMADHAN 1429 HIJRIYAH

Assalamu’alaikum wr., wb.

Insya Allah bulan Ramadhan 1429 H / 2008 M akan segera tiba dan segenap umat Islam menyambutnya dengan penuh kekhusyukan dan niat ikhlas untuk menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.

Sesuai hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan bahwa :

  1. Tanggal 1 Ramadhan 1429 H jatuh pada hari Senin Pahing 1 September 2008 M.

  2. Tanggal 1 Syawwal 1429 H (Hari Raya ’Idul Fitri) jatuh pada hari Rabu Pahing 1 Oktober 2008 M.

  3. Tanggal 1 Dzulhijjah 1429 H jatuh pada hari Sabtu Legi 29 November 2008 M. Dengan demikian maka Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1429 H) jatuh pada hari Ahad Wage 7 Desember 2008 M, dan Hari Raya ’Idul Adha (10 Dzulhijjah 1429 H) jatuh pada hari Senin Kliwon 8 Desember 2008 M.

Berkaitan dengan kehadiran bulan Ramadhan 1429 H tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tausiyah Ramadhan sebagai berikut:

  1. Mengajak kepada segenap kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah puasa (shaum) Ramadhan maupun rangkaian ibadah-ibadah yang dituntunkan Rasulullah lainnya dengan ikhlas, khusyu’, istiqamah dan kesungguhan semata-mata untuk meraih ridha dan karunia Allah SWT, sehingga dapat terpantul dalam jiwa, sikap dan tingkah laku sehari-hari yang mencerminkan kepribadian muttaqin dalam esensi yang sesungguhnya, sehingga setiap pribadi muslim benar-benar shalih secara individual dan shalih secara sosial, yang menunjukkan konsistensi kepribadian yang utuh dan kokoh. Jika setiap muslim baik perorangan maupun kolektif benar-benar berkepribadian muttaqin yang utuh dan kokoh, maka selain memiliki benteng ruhani dan moral yang kuat dalam menjalankan kebaikan (amar ma’ruf) serta mencegah keburukan (nahi munkar) pada saat yang sama akan menjadi kekuatan besar dalam ikhtiar membangun karakter bangsa di negeri ini.

  2. Mengajak kepada segenap kaum muslimin untuk menjadikan dan mengutamakan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri (muhasabah) atas segala kesalahan dan dosa-dosa dengan jalan memohon maghfirah (ampunan), berkah, dan rahmat Allah SWT disertai dengan kesungguhan bertaqarrub dan beribadah kepada-Nya serta berbuat ihsan kepada sesama manusia melalui berbagai kegiatan ibadah di bulan suci yang penuh kemuliaan tersebut.

  3. Menghimbau kepada warga Muhammadiyah untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan ibadah dan aktifitas organisasi secara intensif dan sinergis sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan Persyarikatan, seperti menggairahkan shalat berjama’ah dan melakukan pembinaan umat melalui masjid-masjid dan majelis ta’lim, ibadah shalat lail/tarawih, i’tikaf, bersilaturahim dengan kerabat dan tetangga dekat maupun jauh serta sesama komponen bangsa lainnya, menjaga ukhuwah dan persaudaraan sesama umat Islam, menolong sesama, membantu kaum dhu’afa dan mustadh’afin, berinfaq, beramal jariyah, bershadaqah dan menunaikan zakat, pengajian hari besar Islam seperti Nuzulul Qur’an, serta kegiatan-kegiatan utama yang membawa kepada keselamatan, kebahagiaan dan kemaslahatan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan dunia kemanusiaan dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin.

  4. Mengajak kepada segenap warga Muhammadiyah dan umat Islam untuk menjadikan Ramadhan dan ’Idul Fitri sebagai proses pembaruan diri menuju kedewasaan dan kematangan dalam ber-Islam. Fenomena konflik internal di kalangan umat Islam akhir-akhir ini yang tak jarang berujung pada tindak kekerasan baik secara fisik maupun non-fisik semakin menjelaskan pentingnya menumbuhkan sikap tawadhu, tabayyun, tasamuh, ukhuwah, dan dialog secara intensif. Oleh karena itu pula diharapkan agar seluruh pimpinan umat Islam untuk semakin merapatkan barisan dan giat melakukan konsolidasi dan pembinaan terhadap umat, terutama agar dalam mereaksi konflik tersebut tetap menggunakan pendekatan akhlaqul karimah dan mengindahkan tata aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

  5. Meminta kepada Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan untuk menyelenggarakan pengajian Ramadhan bagi anggota pimpinan, ortom, dan amal usaha, sebagai sarana peningkatan kualitas dan pelaksanaan misi Muhammadiyah.

  6. Mengajak kepada semua pihak, lebih-lebih industri hiburan baik media maupun pranata publik lainnya, agar menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebaikan, serta tidak menjual komoditi pornografi dan pornoaksi yang merusak akhlak dan tatanan bangsa demi meraih keuntungan materi. Sikap positif yang demikian diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kehadiran bulan suci Ramadhan sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap masa depan kehidupan negara. Jadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk menghentikan tayangan-tayangan yang merusak akhlaq dan peradaban bangsa.

  7. Menghimbau kepada segenap tokoh masyarakat, politisi, pejabat publik, pengusaha, dan semua elemen di tubuh pemerintahan dan masyarakat, dengan ruh atau pesan terdalam puasa dan ibadah-ibadah Ramadhan lainnya marilah kita jauhi korupsi, kebohongan publik, menindas dan merugikan sesama, menyia-nyiakan/menghianati amanat dan tanggungjawab, membiarkan kemunkaran atau bahkan melakukan kemunkaran, dan tindakan-tindakan penyimpangan serta demoralisasi lainnya dalam kehidupan pribadi dan ruang publik. Mari kita kembangkan perilaku-perilaku dan tindakan-tindakan yang otentik (fitri) sebagai cermin dari kepribadian orang-orang bertaqwa dalam kehidupan sehari-hari seperti kejujuran, kesahajaan, ketulusan, kedermawanan, kebajikan, bersikap adil, pemaaf, rendah hati, suka membela sesama dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan kepribadian yang kokoh sehingga membawa kemaslahatan bagi kehidupan diri sendiri dan kehidupan orang banyak.

Demikian tausiyah Ramadhan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah menyambut bulan suci Ramadhan 1429 H. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Amien ya Rabbal ‘Alamin.

Wassalamu’alaikum wr., wb.

Yogyakarta, 23 Rajab 1429 H

26 Juli 2008 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua Umum Sekretaris Umum

Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

Baca Selengkapnya......

Baca Selengkapnya......

Baca Selengkapnya......

28 September 2008





Baca Selengkapnya......





Baca Selengkapnya......





Baca Selengkapnya......





Baca Selengkapnya......





Baca Selengkapnya......

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

PERIODE 2006 – 2008

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah, memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus, IMM merupakan organisasi otonom yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis di masa depan. Posisi ini meniscayakan ikatan untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.

2. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan sangat intens dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan intuisi umat kini dan masa depan.

3. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai generasi muda bangsa Indonesia menjadi bagian yang tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasionalnya maupun konsekwensi interaksi antar bangsa-bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum dan lainnya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Maka IMM perlu segera melakukan antisipasi dan terapi yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.


B. Pengertian

1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar serta merupakan rangkaian kebijakan dan program kegiatan menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
2. Pola Dasar kebijakan adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program) sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
3. Pola Umum kebijakan jangka panjang adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
4. Kebijakan IMM periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah dari pelaksanaan kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
5. Kebijakan program IMM adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.
6. Program kerja IMM adalah serangkaian pokok kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan IMM dalam waktu jangka tertentu.

C. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk kebijakan program IMM sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.

D. Landasan Kebijakan

Kebijakan IMM berdasarkan pada :

1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.

2. Kaidah Ortom Muhammadiyah.

3. Program Muhammadiyah periode Muktamar ke-45.

4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.

5. Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku

6. Kebijakan Organisasi.

E. Sistematika

Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I:


Memuat tentang Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM: Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan IMM jangka panjang, Kebijakan IMM periode Muktamar, Kebijakan Program IMM dan Program Kerja IMM, serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan dan Sistematika.

BAB II

Memuat tentang Pola Dasar Kebijakan yang memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan: Sasaran Personal dan Sasaran Institusional serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.

BAB III:

Memuat tentang Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.

BAB IV:

Memuat tentang kebijakan IMM periode Muktamar yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Prioritas, Target serta Kebijakan Program IMM periode Muktamar XII.

BAB V:

Memuat tentang pelaksanaan kebijakan dan program IMM.

BAB VI:
Memuat tentang Penutup.
BAB II

POLA DASAR KEBIJAKAN

A. Makna dan Hakikat Kebijakan IMM



Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM. Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.

Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.

B. Tujuan Kebijakan IMM

Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah

C. Prinsip-prinsip Kebijakan IMM

Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:

1. Prinsip Tujuan: ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
2. Prinsip Kekaderan: ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar kemanusiaan.
3. Prinsip Dakwah: ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
4. Prinsip Kebersamaan: Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan kerja tim bagi program kerja Ikatan.
5. Prinsip Keseimbangan: Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
6. Prinsip Relevansi: Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.

7. Prinsip Kesinambungan: Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.

1. Prinsip Kemajuan atau Progresifitas: Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.

D. Sasaran Kebijakan IMM

1. Sasaran Personal

Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah.



Pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:

1. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program dan pilihan kerjanya.

2. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.

3. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.

Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:

1. Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.

2. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.

3. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.

4. Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.

1. Sasaran Institusional

Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:

a. Terbinanya mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan.

b. Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian.

c. Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan.

Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:

a. Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.

b. Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan amal usaha Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.

c. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.

d. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.

e. Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.


E. Modal Dasar dan Faktor Dominan

1. Modal Dasar

Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi.

Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :

a. Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.

b. Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.

c. Karakteristik umum potensi mahasiswa Muhammadiyah sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.



2. Faktor-Faktor Dominan

a. Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.

b. Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya yang ada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.

c. Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.

BAB III

POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG

Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun pola umum kebijakan jangka panjang yang meliputi lima periode Muktamar (Muktamar XI – XV) sebagai upaya pengarahan dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam menuju tercapainya tujuan IMM.

A. Latar Belakang

Perkembangan jaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.

Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabelitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat dan bangsa yang tidak memiliki kapabelitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. Sejauh mana IMM sebagai Social Movement berperan memainkan dalam arena kehidupan globalisasi. Diharapkan tingkat kemampuan IMM memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.

Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.

Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan program kegiatannya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.

Maka disusunlah pola umum kebijakan program jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 15 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.







B. Arah Kebijakan Jangka Panjang

1. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.

3. Kebijakan IMM jangka panjang ditetapkan selama lima kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui program per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XI sampai Muktamar XV. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka sasaran program jangka panjang.

4. Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.

5. Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.


C. Sasaran Kebijakan



1. Sasaran Utama

Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial politik IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.



Pola pengembangan jangka panjang tahap II yang diputuskan dalam Muktamar VII IMM di Purwokerto. Rumusan program jangka panjang yang dimaksud (hasil Muktamar VII) menetapkan strategi pembinaan dalam 6 (enam) tahapan secara sistematis yaitu konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, pelaksanaan distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.

Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar :

a. Periode Muktamar IX : diarahkan pada perkembangan pemantapan konsolidasi internal baik konsolidasi organisasi, pimpinan dan program dengan peningkatan upaya membangun kualitas institusional yang mantap menghadapi perkembangan situasi politik nasional yang semakin dinamis, serta pemantapan mekanisme kaderisasi.

b. Periode Muktamar X : diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan dengan peningkatan mutu sumber daya kader sebagai lokomatif utama kekuatan organisasi dalam transformasi sosial masyarakat.

c. Periode Muktamar XI : diarahkan pada penguatan peran institusi organisasi baik internal (pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita amal usaha Muhammadiyah) maupun eksternal (kader umat dan kader bangsa).

d. Periode Muktamar XII : diarahkan pada pemantapan peran Ikatan dalam wilayah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memasuki era globalisasi yang lebih luas.

e. Periode Muktamar XIII : diarahkan pada pemberdayaan institusi organisasi serta pemantapan peranan dalam kehidupan sosial politik.



2. Sasaran Khusus

Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan program bidang adalah :



a. Bidang Organisasi

X (2001 – 2003) : Konsolidasi internal, penguatan institusi organisasi, penguatan orientasi perkaderan dan penumbuhan jati diri sebagai agen perubahan sosial.

XI (2006-2008) : Penguatan orientasi keilmuan, pemantapan dan kristalisasi kader, peran strategis dalam proses umat kebangsaan.

XII (2006 – 2009) : Penguatan peran institusional organisasi secara internal dan gerakan pemantapan intelektual, serta peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

XIII (2009 – 2012) : Pemberdayaan institusi organisasi dalam jaringan kerja trans nasional dan pemantapan kerja lintas sektoral.

XIV (2012 – 2015) : Konsolidasi internal, penguatan kerja strategis lintas sektoral dan pemantapan peran institusional organisasi dalam jaringan kerja trans nasional.





Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.



b. Bidang Kader

Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai agen pelaku perubahan sosial masyarakat.



c. Bidang Keilmuan

Bidang Keilmuan diarahkan pada peningkatan budaya keilmuan serta penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda aksi gerakan IMM menyikapi tantangan jaman. Penguatan paradigma science sebagai perangkat kerja teknologi dan pengembangan IPTEK di lingkungan IMM.



d. Bidang Hikmah

Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.



e. Bidang Sosial Ekonomi

Bidang Sosial Ekonomi diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan budaya wiraswasta di lingkungan IMM, terutama dalam pengembangan dan memberdayakan potensi ekonomi umat.



f. Bidang Immawati

Bidang Immawati diarahkan pada upaya penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumberdaya puteri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama.



g. Bidang Dakwah

Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.


BAB IV

KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XII

A. Latar Belakang

B. Prioritas

C. Target

D. Kebijakan Program IMM



I. Program Umum

II. Program per Bidang

(Catatan : untuk uraian masalah ini disesuaikan dengan Rancangan Program Kerja yang diajukan dalam Muktamar)



BAB V

PELAKSANAAN

Kebijakan program IMM merupakan perincian dari pola dasar kebijakan dan pola umum kebijakan jangka panjang IMM dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan IMM.



Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasi kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktivitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.



Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.

BAB VI

PENUTUP

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Billahi fii sabilihaq fastabiqul khairat

Ambon, 10 – 15 Mei 2006

Baca Selengkapnya......

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I

MILAD

Pasal 1

Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:

a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.

b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :

a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.

b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.

c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.

d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.

2. Kewajiban anggota biasa adalah :

a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.

b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.

c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.

d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.

e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4

Anggota berhenti karena :

1. Meninggal dunia.

2. Permintaan sendiri.

3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.

4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :

a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;

b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;

c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;

d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 5

1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

Komisariat

1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 7

Cabang

1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Daerah

1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9

Syarat-syarat Pimpinan

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:

1. Syarat Umum

a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.

c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.

d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.

e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.

f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.

h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.

i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.

j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan DAP.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..

b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 10

Berhentinya pimpinan karena :

1. Berhalangan tetap.

2. Permintaan sendiri.

3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 11

Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.

2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.

3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.

Pasal 12

Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 13

Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 14

Pimpinan Komisariat

1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

Pasal 15

Badan Pimpinan Otonom

1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.

2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.

2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.

Pasal 17

Pergantian dan Perubahan Pimpinan

1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.

3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Muktamar

1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.

3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

4. Muktamar dihadiri oleh :

A. Peserta

1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.

2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.

3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.

B. Peninjau

1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.

6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.

7. Acara Pokok Muktamar :

A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :

1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.

2). Organisasi.

3) Keuangan.

4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.

B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.

D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.

9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 19

Tanwir

1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.

3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

4. Tanwir dihadiri oleh :

A. Peserta

1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat

2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

B. Peninjau

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.

6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

7. Acara Pokok Tanwir :

a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.

b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.

9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 20

Muktamar Luar Biasa

1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.

3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.

4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.

5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.

Pasal 21

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.

2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.

4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.

2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .

3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.

4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

B. Peninjau

1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

7. Acara Pokok Musyawarah Daerah

A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :

1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.

2. Organisasi

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.

13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

Pasal 22

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.

4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) BPH Pimpinan Cabang.

2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.

3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.

4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.

B. Peninjau

Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.

5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,

7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.

A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :

1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.

2. Organisasi.

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Pimpinan Cabang.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.

13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

Pasal 23

Musyawarah Komisariat

1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.

2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.

4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) Anggota Pimpinan Komisariat.

2) Seluruh anggota komisariat.

3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang

B. Peninjau

Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.

5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.

7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.

A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :

1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.

2. Organisasi.

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.

10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.

13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.

Pasal 24

Keputusan Musyawarah

1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.

3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI

LAPORAN

Pasal 25

1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.

2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 26

1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.

3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.

4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:

a. 50% untuk Pimpinan Komisariat

b. 25% untuk Pimpinan Cabang.

c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah

d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.

5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.

b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 27

Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X

KETENTUAN LAIN

Pasal 29

1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.

3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 30

1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

Baca Selengkapnya......