28 September 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I

MILAD

Pasal 1

Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:

a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.

b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.

2. Prosedur menjadi anggota biasa :

a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.

b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.

c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.

d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.

2. Kewajiban anggota biasa adalah :

a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.

b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.

c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.

d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.

e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4

Anggota berhenti karena :

1. Meninggal dunia.

2. Permintaan sendiri.

3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.

4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :

a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;

b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;

c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;

d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 5

1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

Komisariat

1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.

Pasal 7

Cabang

1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Daerah

1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.

2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 9

Syarat-syarat Pimpinan

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:

1. Syarat Umum

a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.

c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.

d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.

e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.

f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.

h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.

i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.

j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.

2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan DAP.

3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

b. Telah lulus pengkaderan DAM.

5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.

a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..

b. Telah lulus pengkaderan DAD.

Pasal 10

Berhentinya pimpinan karena :

1. Berhalangan tetap.

2. Permintaan sendiri.

3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.

Pasal 11

Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.

2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.

3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.

Pasal 12

Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.

3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 13

Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.

Pasal 14

Pimpinan Komisariat

1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.

Pasal 15

Badan Pimpinan Otonom

1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.

2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.

2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.

Pasal 17

Pergantian dan Perubahan Pimpinan

1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.

2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.

3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Muktamar

1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.

3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

4. Muktamar dihadiri oleh :

A. Peserta

1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.

2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.

3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.

B. Peninjau

1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.

5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.

6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.

7. Acara Pokok Muktamar :

A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :

1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.

2). Organisasi.

3) Keuangan.

4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.

B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.

D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.

9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.

Pasal 19

Tanwir

1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.

3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

4. Tanwir dihadiri oleh :

A. Peserta

1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat

2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.

B. Peninjau

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.

5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.

6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

7. Acara Pokok Tanwir :

a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.

b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.

8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.

9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.

13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.

Pasal 20

Muktamar Luar Biasa

1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.

3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.

4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.

5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.

Pasal 21

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.

2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.

4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.

2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .

3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.

4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.

B. Peninjau

1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.

2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

7. Acara Pokok Musyawarah Daerah

A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :

1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.

2. Organisasi

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.

13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

Pasal 22

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.

2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.

4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) BPH Pimpinan Cabang.

2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.

3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.

4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.

B. Peninjau

Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.

5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,

7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.

A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :

1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.

2. Organisasi.

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Pimpinan Cabang.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.

13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

Pasal 23

Musyawarah Komisariat

1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.

2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.

3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.

4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :

A. Peserta :

1) Anggota Pimpinan Komisariat.

2) Seluruh anggota komisariat.

3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang

B. Peninjau

Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.

5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.

7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.

A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :

1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.

2. Organisasi.

3. Keuangan

4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.

B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.

C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.

D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.

E. Rekomendasi.

8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.

9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.

10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.

11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.

12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.

13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.

Pasal 24

Keputusan Musyawarah

1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.

3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.

BAB VI

LAPORAN

Pasal 25

1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.

2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 26

1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.

2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.

3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.

4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:

a. 50% untuk Pimpinan Komisariat

b. 25% untuk Pimpinan Cabang.

c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah

d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.

5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.

b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII

PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA

Pasal 27

Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.

BAB X

KETENTUAN LAIN

Pasal 29

1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.

3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 30

1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

0 komentar: